Jumat, 17 Maret 2017

RESUME ARSIP

Arsip berasal dari bahasa yunani “Archein”, dan istilah arsip sampai ke Indonesia dibawa oleh Belanda “Archiev” sekitar abad ke 17. Arsip itu berkaitan, tidak dapat dipisahkan dari sistem pemerintahan.contohnya pada zaman purbakala tidak ada arsip hanya ada arca, artefak, dll. Contoh arsip : Surat-surat saat zaman kerajaan, Surat-surat para raja. Namun jika seperti kitab negara kertagama, karangan para Mpu disebutnya karya bukan arsip. Karya para Mpu disebutnya Literil Document, Kalau arsip disebutnya Private Document.
Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan Teknologi informasi dan Komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, kemasyarakatan dan perseorangan.
Dari definisi diatas dapat dikatakan bahwa yang disebut arsip merupakan setiap rekaman peristiwa yang berkaitan dengan sistem pemerintahan. Jadi arsip itu tidak bisa dipisahkan dari sistem pemerintahan.
Unsur dari definisi arsip :
1.      Rekaman kegiatan atau peristiwa (Recorded Information).
Recorded Information harus jelas sumbernya dari rekaman kejadian, dll. Contoh Recorded Information adalah Rekaman CCTV, satelit, surat-surat, dll.

2.      Dalam bentuk dan format sesuai berita.
Arsip mempunyai 2 bentuk, yaitu :
a.       Tekstual atau Konvensional (contohnya kertas)
b.      Media Baru (Contohnya film, foto, chips/memory,dll).
Untuk format arsip banyak sekali (contohnya dari format A3 sampai A0).
3.      Dibuat dan diterima (Penciptaan Arsip).
Proses bahan pokok arsip yang ada di sistem pemerintahan :
a.       Kewenangan (kekuasaan yang dimiliki yang berdasar UU)
b.      Tugas pokok dan fungsinya
c.       Register (tata naskah)
d.      Pemberkasan arsip (filing)
e.       Penataan dan penyimpanan
f.        Penyusutan, dll.

4.      Pencipta arsip (Creating Agency).
Pencipta arsip ada 7 :
a.       Lembaga Negara
b.      Pemerintah Daerah
c.       Lembaga Pendidikan
d.      Organisasi politik
e.       Organisasi kemasyarakatan
f.        Perusahaan

g.      Perorangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar